Ketentuan

Ketentuan

Persyaratan Umum
  1. Calon Peserta Didik adalah warga Kota Surabaya dan ber-KK Surabaya.
  2. Nomor Induk Kependudukan Calon Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak Negeri harus yang tercatat dalam Kartu Keluarga.
  3. Calon Peserta Didik Baru Taman Kanak Kanak Negeri harus memenuhi usia sebagai berikut
    1. paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A; dan
    2. berusia diatas 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B.
  4. Dalam proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri tidak diperbolehkan menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik.