Calon Peserta Didik adalah warga Kota Surabaya dan ber-KK Surabaya.
Nomor Induk Kependudukan Calon Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak Negeri harus yang tercatat dalam Kartu Keluarga.
Calon Peserta Didik Baru Taman Kanak Kanak Negeri harus memenuhi usia sebagai berikut
paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A; dan
berusia diatas 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B.
Dalam proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri tidak diperbolehkan menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik.