Ketentuan

Ketentuan

Persyaratan Umum
  1. Calon Murid adalah warga Kota Surabaya dan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) Kota Surabaya..
  2. Nomor Induk Kependudukan Calon Murid Baru Taman Kanak-Kanak Negeri harus yang tercatat dalam Kartu Keluarga.
  3. Calon Murid Baru Taman Kanak Kanak (TK) Negeri harus memenuhi usia sebagai berikut
    1. paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A; dan
    2. berusia diatas 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B.
  4. Calon Murid Baru Kelompok Bermain (KB) Negeri harus memenuhi usia sebagai berikut:
    1. Paling rendah 2 (dua) tahun dan paling tinggi 3 (tiga) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A; dan
    2. Berusia diatas 3 (tiga) tahun dan paling tinggi 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B
  5. Calon Murid Baru Taman Penitipan Anak (TPA) Negeri harus memenuhi usia sebagai berikut:
    1. Paling rendah 0 (nol) tahun dan paling tinggi 1 (tiga) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A; dan
    2. Berusia diatas 1 (satu) tahun dan paling tinggi 2 (dua) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B
  6. Dalam proses seleksi Penerimaan Murid Baru jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri, Kelommpok Bermain (KB) Negeri dan Taman Penitipan Anak (TPA) Negeri tidak diperbolehkan menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik.