Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Kepala Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Taman Kanak-Kanak adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun
Taman Kanak-Kanak Negeri adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik pada Sekolah Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri.
Penerimaan Peserta Didik Baru Online adalah penerimaan peserta didik yang dilakukan secara daring melalui internet
Calon Peserta Didik Baru adalah calon peserta didik yang mendaftar pada PPDB Online
Calon Peserta Didik Baru jalur Zonasi adalah Calon Peserta Didik Baru warga Kota Surabaya yang memiliki Alamat tempat tinggal di Kota Surabaya.